top of page

10 Negara Berkembang di Asia yang Jadi Incaran Investor Dunia. Indonesia Ada di Peringkat Berapa?

Writer's picture: achmad iqbalachmad iqbal

Direktur Senior di Milken Institute, Maggie Switek mengatakan :


“Negara berkembang di Asia memiliki kinerja yang lebih baik dibandingkan kawasan lainnya. 53,2 persen dana yang mengalir ke negara-negara berkembang masuk ke negara Asia. Sementara negara-negara maju memberikan stabilitas, investor yang mencari keuntungan dengan pertumbuhan tinggi terus menunjukkan minat pada negara-negara berkembang”



Tren positif realisasi investasi asing di Indonesia telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelum 2024, tidak hanya pada tahun ini. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa peningkatan tersebut terjadi juga dalam rentang waktu 2017-2021. Selama periode tersebut, tercatat adanya peningkatan sebesar 6,9% dalam realisasi investasi asing. Pada tahun 2017, jumlah investasi asing yang direalisasikan di Indonesia mencapai sekitar Rp 692,8 triliun. Selanjutnya, angka tersebut terus meningkat hingga mencapai nilai sebesar Rp 901 triliun pada tahun 2021.


Aktivitas penanaman modal oleh investor asing di Indonesia berlangsung merata, mulai dari Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera, hingga Kalimantan.


Apa Alasan Investor Asing Tertarik Berinvestasi di Indonesia?



1. Potensi pasar yang besar dan luas

Kesempatan dalam dunia usaha di Indonesia sungguh melimpah. Faktanya, hal ini dipengaruhi oleh jumlah penduduk Indonesia yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia, mencapai 273,8 juta jiwa secara keseluruhan.

 

Dengan adanya pasar yang sedemikian luas, berbagai jenis kegiatan bisnis di Indonesia memiliki prospek yang sangat menjanjikan. Potensi bisnis yang besar ini menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menginvestasikan modal mereka.

 

2. Sumber daya alam yang melimpah

Salah satu faktor penting yang menarik investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia adalah kekayaan alamnya yang melimpah. Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam.

 

Di wilayah Indonesia, terdapat berbagai jenis kekayaan sumber daya alam, seperti:

· Pemandangan alam yang memukau

· Salah satu produsen batubara terbesar nomor 3 di dunia

· Cadangan minyak bumi yang sangat besar

· Potensi gas alam yang tinggi

· Tanah yang subur

· Keanekaragaman hayati yang luar biasa

· Sumber daya laut yang luas

 

 

3. Kestabilan politik dan pemerintahan

Daya tarik Indonesia bagi investor asing juga terletak pada stabilitas politiknya. Meskipun tantangan politik tidak dapat dihindari, namun keadaan politik Indonesia cenderung stabil jika dibandingkan dengan negara-negara besar seperti Rusia dan Amerika Serikat.

 

4. Pembangunan infrastruktur yang sudah semakin berkembang dan

merata

Alasan lain yang mendorong minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia adalah kemajuan infrastruktur di negara ini, disebabkan oleh upaya keras pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dalam beberapa tahun terakhir.

 

Pembangunan infrastruktur di Indonesia dilakukan secara merata, tidak hanya terfokus di Pulau Jawa tetapi juga di daerah-daerah terpencil di luar Jawa. Dengan demikian, aksesibilitas ke berbagai wilayah semakin ditingkatkan, memungkinkan para investor untuk mengeksplorasi peluang investasi di daerah-daerah yang memiliki potensi dengan lebih mudah.

 

5. Banyaknya kerja sama ekonomi internasional

Faktor lain yang menarik para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia adalah aktifitas pemerintah dalam menjalin kerja sama internasional, baik itu secara bilateral, regional, maupun multilateral. Pemerintah Indonesia terlibat dalam berbagai bentuk kerja sama internasional, termasuk di antaranya:

· Keterlibatan dalam forum ekonomi Asia Pasifik (APEC)

· Keanggotaan dalam Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN)

· Partisipasi dalam World Trade Organization (WTO)

· Kerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF)

· Keterlibatan dalam Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

 

6. Kemudahan berinvestasi

Pemerintah juga mengimplementasikan kebijakan untuk memfasilitasi investasi bagi para investor asing. Salah satu bentuk nyata dari kemudahan investasi ini adalah melalui Omnibus Law atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2 views0 comments

Comments


bottom of page