top of page

Ghibli-style AI: Tren Kreatif atau Pelanggaran Etika?

  • Writer: GRC Insight
    GRC Insight
  • Jul 24
  • 2 min read

ree


Tren AI yang menghasilkan gambar dengan gaya visual khas Studio Ghibli tengah viral di berbagai platform digital. Namun, di balik keindahan estetikanya, muncul kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak cipta, risiko privasi, serta merosotnya penghargaan terhadap karya seni manusia.


AI image generator ini banyak dilatih menggunakan ribuan frame film Ghibli dan karya fan art, tanpa izin eksplisit dari pemilik hak cipta. Hal ini menempatkan hasil AI tersebut dalam wilayah abu-abu hukum—terutama karena gaya visual belum sepenuhnya dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual di berbagai negara.

Menurut sejumlah analis, karya AI bergaya Ghibli berisiko tinggi terkena pelanggaran hak cipta karena meniru secara langsung gaya unik Studio Ghibli tanpa lisensi resmi. Bahkan, beberapa platform telah mulai menurunkan konten semacam ini karena laporan pelanggaran.


Selain itu, kekhawatiran juga muncul soal privasi dan keamanan data. Banyak pengguna AI image generator tidak menyadari bahwa input mereka—termasuk gambar pribadi dan deskripsi prompt—dapat disimpan dan digunakan untuk melatih model berikutnya. Jika tidak hati-hati, pengguna bisa saja tanpa sadar menyerahkan karya pribadinya ke sistem yang tidak transparan.


Masalah etika juga mencuat. Studio Ghibli dikenal karena komitmennya terhadap seni buatan tangan dan filosofi kemanusiaan. Hayao Miyazaki, pendiri studio tersebut, bahkan pernah menyebut AI animasi sebagai “penghinaan terhadap kehidupan.” Tren ini dianggap bertolak belakang dengan nilai-nilai yang dibawa oleh studio legendaris tersebut.

Para ahli menilai bahwa penggunaan AI dalam seni seharusnya melibatkan:

  • Transparansi dalam penggunaan data latih,

  • Kompensasi adil kepada seniman asli, dan

  • Label yang jelas untuk membedakan karya AI dengan karya manusia.


Sayangnya, standar-standar ini masih jarang diterapkan.

Secara lebih luas, tren ini menyoroti celah dalam regulasi global terkait AI dan kekayaan intelektual. Perlindungan terhadap gaya visual, penggunaan data, serta kejelasan kepemilikan hasil karya AI masih menjadi wilayah abu-abu hukum.


Para pengamat menyerukan perlunya kebijakan global terkait etik penggunaan AI dalam industri kreatif, termasuk perlindungan hak seniman, transparansi teknologi, dan penguatan literasi digital publik.

Sampai saat ini, belum ada metode yang sepenuhnya legal dan etis untuk menciptakan gambar AI bergaya Ghibli tanpa melanggar hak-hak Studio Ghibli.



Sumber:


 
 
bottom of page