top of page

Mulai 31 Juli 2025, Data Pinjol Masuk SLIK OJK: Dampak, Risiko, dan Strategi Mitigasi untuk Industri Fintech

  • Writer: GRC Insight
    GRC Insight
  • Jul 29
  • 2 min read

ree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online (pinjol) resmi untuk melaporkan data debiturnya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, memperkuat manajemen risiko, serta melindungi konsumen dalam ekosistem fintech lending.


Apa Itu SLIK dan Mengapa Ini Penting?


SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mencatat data kredit dan riwayat pembayaran debitur dari berbagai lembaga keuangan. Sebelumnya hanya bank dan multifinance yang terlibat. Kini, pinjol resmi juga diwajibkan bergabung, menandai era baru keterbukaan data di industri fintech.


Dampak Langsung bagi Industri dan Konsumen

  1. Transparansi & Cek Kredit Lebih Akurat


Pinjaman online kini tercatat dalam SLIK. Artinya, informasi debitur—baik yang lancar maupun bermasalah—akan terlihat oleh lembaga keuangan lainnya. Ini membantu mencegah praktik gali lubang-tutup lubang antar platform pinjol.


  1. Risiko Gagal Bayar Bisa Ditekan


OJK mencatat bahwa per Maret 2025, tingkat wanprestasi pinjol (lebih dari 90 hari terlambat) mencapai 2,77% dari total penyaluran Rp80 triliun. Dengan integrasi data ke SLIK, risiko ini dapat dimitigasi melalui credit scoring yang lebih ketat.


  1. Perlindungan Konsumen Meningkat


Konsumen akan lebih terlindungi karena data mereka tercatat dalam sistem resmi dan dapat digunakan sebagai acuan kredit. Namun, mereka juga harus lebih berhati-hati karena riwayat negatif akan memengaruhi akses pinjaman ke depan.


Pengawasan Risiko & Akuntabilitas Fintech Diperkuat


  • Pengawasan Risiko yang Dipertajam

OJK menekankan bahwa pelaku pinjol harus menerapkan prinsip repayment capacity, credit scoring, dan e-KYC sesuai SEOJK No. 19/2023. Hal ini bertujuan meminimalkan gagal bayar, terutama dari debitur yang meminjam di banyak platform sekaligus.

  • Akuntabilitas Fintech Lending Ditingkatkan

Aturan ini juga memperkuat peran OJK dalam menegakkan transparansi. Platform pinjol yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ke SLIK dapat dikenai sanksi, bahkan hingga pencabutan izin operasional.

Masuknya data pinjol ke SLIK bukan hanya langkah regulatif, tetapi transformasi penting menuju ekosistem fintech yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat akan menentukan keberhasilan implementasi kebijakan ini.

 
 
bottom of page