Prabowo Tetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028: Jakarta Tetap Pusat Ekonomi
- GRC Insight
- 5 minutes ago
- 3 min read

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai Ibu Kota Politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan ini mengatur rencana pemindahan pusat pemerintahan dan pusat pengambilan keputusan politik nasional ke IKN.
Menurut rencana dalam Perpres tersebut, IKN akan menjadi pusat administrasi pemerintahan eksekutif, yudikatif, dan legislatif, sementara Jakarta akan tetap berperan sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. Model pembagian fungsi serupa telah diterapkan di beberapa negara lain dengan berbagai hasil dan tantangan.
Dalam rencana tersebut, IKN akan membangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 800-850 hektare yang dirancang untuk menampung seluruh fasilitas pemerintahan pusat, termasuk gedung perkantoran, hunian layak dan berkelanjutan, serta infrastruktur pendukung yang ditargetkan selesai pada 2028.
Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menjelaskan bahwa konsep ibu kota politik mengikuti model yang telah diterapkan beberapa negara. Malaysia memindahkan pusat administrasi dari Kuala Lumpur ke Putrajaya dengan tujuan menciptakan efisiensi pemerintahan, sementara Kuala Lumpur tetap menjadi pusat ekonomi. Belanda juga menerapkan pembagian serupa dengan Den Haag sebagai pusat pemerintahan dan Amsterdam sebagai pusat ekonomi.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 10 triliun pada 2025 dan Rp 21,18 triliun pada 2026 untuk pembangunan infrastruktur dan pemindahan aparatur sipil negara ke IKN, meskipun masih terdapat tantangan kekurangan dana yang harus diatasi.
Rencana IKN sebagai ibu kota politik mencakup pembangunan di wilayah seluas 252.660 hektare dengan mengusung prinsip inklusif dan selaras dengan alam. Pembangunan ini merupakan salah satu proyek infrastruktur terbesar yang pernah direncanakan Indonesia dengan berbagai target dan tantangan yang harus dihadapi.
Target yang ditetapkan untuk 2028 mencakup berbagai indikator pembangunan. Pembangunan gedung perkantoran ditargetkan mencapai 20 persen, pembangunan hunian yang layak dan berkelanjutan 50 persen, serta ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN juga 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.
Rencana pemindahan melibatkan aparatur sipil negara sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang ke IKN. Program modernisasi juga direncanakan dengan target cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen, sebagai bagian dari konsep kota masa depan yang menerapkan teknologi digital.
Beberapa kalangan menganggap target penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 cukup ambisius mengingat kondisi keuangan negara dan tantangan realisasi anggaran yang masih harus dihadapi pemerintah.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dari Partai Kebangkitan Bangsa menekankan perlunya kejelasan konsep ibu kota politik dalam kerangka konstitusional Indonesia. Menurutnya, jika ibu kota politik dimaknai sebagai ibu kota negara secara penuh, maka hal ini harus menjadi agenda bersama seluruh pemangku kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga internasional yang berada di Indonesia.
Wasisto Raharjo Jati menyatakan perlunya penjelasan yang lebih komprehensif dari pemerintah mengenai konsep ibu kota politik untuk menghindari kerancuan konstitusional. Mengingat Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21 Tahun 2023 tidak mengenal istilah ibu kota politik, beberapa pihak berpendapat mungkin diperlukan revisi regulasi untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk proyek ini. Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran pembangunan tahap dua sebesar Rp48,8 triliun. Namun, implementasi proyek ini akan bergantung pada berbagai faktor termasuk koordinasi antar lembaga, efisiensi penggunaan anggaran, dan kondisi ekonomi nasional ke depan.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 merupakan langkah signifikan dalam sejarah tata kelola pemerintahan Indonesia. Dengan rencana pembagian fungsi yang memisahkan pusat politik di IKN dan pusat ekonomi di Jakarta, pemerintah mengadopsi model yang telah diterapkan beberapa negara lain. Keberhasilan proyek ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengatasi tantangan pendanaan, koordinasi antar lembaga, serta dukungan dari berbagai pihak. Target yang ditetapkan dalam Perpres No 79 Tahun 2025 memberikan kerangka kerja yang jelas, namun realisasinya akan diuji dalam implementasi di lapangan selama beberapa tahun ke depan.