Resmi Disahkan! Kementerian Haji dan Umrah Indonesia Gantikan Badan Penyelenggara Haji 2025: Revolusi Pelayanan Ibadah Haji 2025
- GRC Insight

- Sep 9
- 2 min read

Sejarah baru penyelenggaraan ibadah haji dan umroh Indonesia telah dimulai dengan pencapaian bersejarah yang membanggakan. Pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik KH Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umroh pertama Indonesia. Pelantikan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pertama selain Arab Saudi yang memiliki kementerian khusus untuk menangani urusan haji dan umroh, menandai komitmen serius pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jutaan jamaah Indonesia.
Transformasi kelembagaan ini berawal dari pengesahan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR RI pada Agustus 2025. Dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta, para anggota DPR secara bulat menyetujui peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umroh.
Sejak tahun 2026, pengelolaan penyelenggaraan haji dan umroh tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, melainkan akan sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Haji dan Umroh yang baru terbentuk. Perpindahan wewenang dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umroh telah ditargetkan selesai pada tahun 2025, termasuk pengalihan seluruh sumber daya manusia, fasilitas, infrastruktur, dan anggaran yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Proses transisi ini melibatkan konsolidasi semua aset dan SDM yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi untuk menjadi bagian integral dari kementerian baru yang dipimpin oleh Gus Irfan.
Kementerian baru ini menerapkan konsep revolusioner layanan satu atap atau one stop service yang mengintegrasikan seluruh urusan haji dan umroh dalam satu koordinasi terpusat. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan bahwa Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia akan menjadi pusat kendali dan koordinasi semua aspek yang terkait dengan penyelenggaraan haji. Sistem terintegrasi ini dirancang untuk menjadi lebih transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan jamaah, mengeliminasi tumpang tindih kewenangan yang selama ini sering menjadi kendala dalam pelayanan jamaah haji.
Pembentukan kementerian khusus ini merupakan respons strategis pemerintah atas berbagai tantangan pelayanan haji Indonesia yang selama ini menjadi sorotan publik. Masalah-masalah seperti transportasi yang tidak memadai, akomodasi yang kurang nyaman, kualitas konsumsi jamaah, dan tingkat kematian jamaah yang tinggi menjadi latar belakang pentingnya transformasi kelembagaan ini. Dengan sistem pengelolaan yang lebih fokus dan terintegrasi, diharapkan berbagai permasalahan tersebut dapat diatasi secara komprehensif dan berkelanjutan.
Revisi undang-undang ini juga menyediakan konstruksi hukum yang lebih komprehensif untuk penyelenggaraan haji dan umroh. Marwan Dasopang menjelaskan bahwa untuk menjamin keadilan dan kemudahan jamaah dalam menunaikan ibadah haji dan umroh, telah disusun konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal. Kerangka hukum yang lebih detail ini memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tepat, terutama dalam situasi mendesak yang dapat berdampak pada pelaksanaan ibadah haji.
Dengan dipimpin oleh KH Mochamad Irfan Yusuf sebagai menteri pertamanya, Kementerian Haji dan Umroh Indonesia kini memiliki fondasi yang solid untuk memberikan pelayanan prima kepada jutaan jamaah Indonesia. Transformasi besar dalam pengelolaan ibadah haji dan umroh ini menandai era baru dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, dan profesionalisme. Sistem pelayanan yang terintegrasi dan terkonsolidasi ini menjadi jawaban atas berbagai kritik dan keluhan yang selama ini muncul, sekaligus mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi rujukan penyelenggaraan haji dan umroh terbaik di dunia.


