Sri Mulyani: Potongan Pajak 3x Lipat untuk Perusahaan yang melakukan Riset. Strategi mendorong inovasi di Indonesia.
- GRC Insight

- Aug 12
- 2 min read

Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan langkah strategis untuk mendorong riset dan inovasi dalam negeri dengan menawarkan kebijakan supertax deduction—sebuah insentif pajak yang memungkinkan perusahaan mengurangi beban pajaknya hingga tiga kali lipat dari nilai investasi R&D yang dikeluarkan.
Dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa jika sebuah perusahaan mengguyur dana Rp 1 miliar untuk kegiatan riset atau pengembangan produk, maka anggaran tersebut bisa dikonversi menjadi pengurangan pajak sebesar Rp 3 miliar. Ini bukan sekadar perhitungan fiskal: kebijakan ini dirancang agar riset yang selama ini cenderung diminati akademisi bisa menarik lebih banyak hati pelaku industri untuk turut bergerak bersama.
Respons positif terhadap kebijakan ini pun sudah tampak. Pemerintah mencatat bahwa sebanyak 30 perusahaan telah mengajukan 224 proposal supertax deduction, dengan total estimasi dana riset mencapai Rp 1,46 triliun.
Regulasi terkait ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang penghitungan penghasilan kena pajak dalam tahun berjalan. Melalui skema supertax deduction ini, pemerintah berharap tidak hanya memacu produktivitas penelitian, tetapi juga meningkatkan kolaborasi antara industri, lembaga riset, dan akademisi serta memperkuat daya saing produk dalam negeri.
Kebijakan ini juga bertujuan mendorong transformasi ekonomi berbasis pengetahuan dengan mendorong sektor industri agar mau menyediakan anggaran untuk penelitian. Sri Mulyani bahkan mengajak para peneliti untuk menjadi lebih “entrepreneurial”, dengan menjajaki kerja sama dengan industri agar insentif ini bisa dipakai — karena, seperti yang ia tekankan, jika ada dana Rp 1 miliar untuk riset, perusahaan justru bisa mendapatkan pengurangan pajak senilai Rp 3 miliar.
Super-tax deduction menawarkan peluang emas bagi perusahaan yang berani berinvestasi di riset: bukan saja berkontribusi pada inovasi nasional, tetapi juga mendapatkan insentif pajak maksimal. Namun, agar kebijakan ini berdampak maksimal, perlu sinergi aktif antara pemerintah, akademisi, dan industri serta pendekatan proaktif agar skema ini tak hanya jadi wacana, tetapi menjadi bagian nyata dari fondasi inovasi Indonesia.
Sumber:


