top of page

Transfer Data RI-AS Disorot, AI Center Diluncurkan: Strategi Indonesia Menjaga Kedaulatan Digital di Tengah Arus Perjanjian Global

  • Writer: GRC Insight
    GRC Insight
  • Aug 1
  • 2 min read

ree

Indonesia sedang menapaki babak baru dalam memperkuat kedaulatan digital nasional. Dua perkembangan besar menjadi sorotan: pembangunan Artificial Intelligence Center of Excellence (AI CoE) dan kesepakatan terbaru dengan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi lintas negara.

Kedua inisiatif ini, meski tampak berbeda, memiliki keterkaitan erat dalam konteks geopolitik digital, keamanan data, serta masa depan transformasi digital nasional.


AI CoE, hasil kolaborasi antara Indosat Ooredoo Hutchison, Nvidia, Cisco, dan Pemerintah Indonesia, diresmikan di Jakarta sebagai pusat pengembangan kecerdasan buatan berkelas dunia. Pusat ini dirancang untuk:

  • Mendukung pengembangan model AI lokal sesuai dengan budaya dan kebutuhan Indonesia

  • Menyediakan infrastruktur AI yang aman dan terkontrol di dalam negeri

  • Menjadi wadah pelatihan talenta digital lokal, dari akademisi, peneliti, hingga pelaku industri

  • Mendorong kolaborasi strategis antara sektor publik dan swasta untuk solusi berbasis AI


AI CoE tidak hanya menjadi pusat riset, tetapi juga alat strategis untuk menjaga kedaulatan teknologi—mengurangi ketergantungan terhadap platform dan sistem asing.


Di sisi lain, kesepakatan transfer data pribadi RI–AS memunculkan berbagai respons. kesepakatan ini memungkinkan data pribadi berpindah antarnegara dalam transaksi digital yang sah, namun tetap tunduk pada UU PDP 2022. Meski bertujuan mendukung ekosistem ekonomi digital, beberapa tantangan masih mengemuka, seperti:

  • Risiko pengawasan dan penyalahgunaan data oleh negara asing

  • Ketidakseimbangan kekuatan dalam perlindungan privasi

  • Ancaman terhadap kontrol operasional atas data lokal


Pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Komite Transformasi Digital Nasional (Komdigi) menegaskan akan memastikan data warga tetap aman, sesuai hukum nasional, dan digunakan untuk kepentingan rakyat.


Sejalan dengan itu, Indonesia terus memperkuat infrastrukturnya. Pembangunan pusat data nasional juga sudah dibangun sebelumnya seperti Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang, Microsoft Central Data Center, dan kampus hyperscale milik DCI Indonesia yang merupakan langkah nyata untuk menyimpan dan mengelola data secara mandiri.


Namun, kedaulatan data bukan hanya soal lokasi fisik. Meski server ada di Indonesia, jika dimiliki oleh entitas asing, data tetap berpotensi diakses oleh pemerintah negara asal melalui aturan seperti USA PATRIOT Act dan CLOUD Act (AS). Oleh karena itu, Indonesia menekankan pentingnya tiga pilar kedaulatan data:

  1. Infrastruktur milik dan dikelola secara lokal

  2. Kontrol terhadap perangkat lunak dan sistem AI

  3. Kewenangan penuh atas operasional pusat data

Kebijakan ini juga berupaya mendorong manfaat ekonomi digital: menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital.


Menuju Kedaulatan Digital yang Seimbang, Kesepakatan transfer data Indonesia-AS dan pembangunan AI Center of Excellence merupakan dua sisi dari strategi digital Indonesia. Di satu sisi, kerja sama internasional dibutuhkan untuk memastikan kelancaran arus informasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, pembangunan AI CoE memperkuat kapasitas nasional untuk tetap memegang kendali atas data dan teknologi.


Dengan menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan proteksi, serta mendorong inovasi berbasis lokal, Indonesia berpeluang besar menjadi kekuatan digital yang mandiri dan berdaulat di kancah global.


 
 
bottom of page